 
                Sabu yang diamankan sebanyak 6 paket dengan berat total 3,72 gram, lalu alat hisap, korek api, HP, dan kotak menyimpan sabu.
Pelaku dikenakan UU 35 Tahun 209 tentang Narkotika pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku yang diketahui pernah menggunakan sabu ini mengaku menjadi pengedar untuk membayar hutang menembus BPKB dan biaya untuk perbaikan rumah.
Baca Juga: Nelayan Pemilik 30 Kg Sabu Ditembak Mati Lantaran Menyerang Polisi
"Baru dua bulan, barang dari teman di Gunung Bugis, " tuturnya saat dihadirkan di Kantor BNN Kota Balikpapan.
(Abu Sahma Pane)