Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Butuh Uang untuk Tebus BPKB, Oknum Honorer Nekat Jadi Pengedar Sabu

Amir Sarifudin , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |19:40 WIB
Butuh Uang untuk Tebus BPKB, Oknum Honorer Nekat Jadi Pengedar Sabu
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Sabu yang diamankan sebanyak 6 paket dengan berat total 3,72 gram, lalu alat hisap, korek api, HP, dan kotak menyimpan sabu.

Pelaku dikenakan UU 35 Tahun 209 tentang Narkotika pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku yang diketahui pernah menggunakan sabu ini mengaku menjadi pengedar untuk membayar hutang menembus BPKB dan biaya untuk perbaikan rumah.

Baca Juga: Nelayan Pemilik 30 Kg Sabu Ditembak Mati Lantaran Menyerang Polisi 

"Baru dua bulan, barang dari teman di Gunung Bugis, " tuturnya saat dihadirkan di Kantor BNN Kota Balikpapan.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement