Sabu yang diamankan sebanyak 6 paket dengan berat total 3,72 gram, lalu alat hisap, korek api, HP, dan kotak menyimpan sabu.
Pelaku dikenakan UU 35 Tahun 209 tentang Narkotika pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku yang diketahui pernah menggunakan sabu ini mengaku menjadi pengedar untuk membayar hutang menembus BPKB dan biaya untuk perbaikan rumah.
Baca Juga: Nelayan Pemilik 30 Kg Sabu Ditembak Mati Lantaran Menyerang Polisi
"Baru dua bulan, barang dari teman di Gunung Bugis, " tuturnya saat dihadirkan di Kantor BNN Kota Balikpapan.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.