Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Persilakan Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |09:39 WIB
Polri Persilakan Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Ruslan Buton. (Foto: iNews TV)
A
A
A

Baca juga: IPW Sebut Penangkapan Ruslan Buton Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin kepada Okezone terpisah.

Ruslan Buton resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Ruslan Buton.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement