Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Persilakan Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |09:39 WIB
Polri Persilakan Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Ruslan Buton. (Foto: iNews TV)
A
A
A

Sebelumnya, Ruslan Buton diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 10.30 waktu setempat. Ruslan diamankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone dan KTP.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Dalam video tersebut, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement