Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |11:22 WIB
Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari
Muhajirin Yanis. (Foto: Humas Kemenag RI)
A
A
A

JAKARTA - Jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, ada beberapa langkah atau tahapan dalam pengembalian dana haji yang sudah disetorkan para jamaah ini.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," jelas Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

Dia menjelaskan, proses tersebut akan memakan waktu sekira dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas dia.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement