JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi memberikan tiga catatan perihal pembatalan ibadah haji 2020 oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Pertama kata dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji, apakah akan dibatalkan maupun dilakukan pembatasan haji karena virus corona.
Ia mempertanyakan, seandaianya pemerintah Saudi tetap memutuskan untuk menyelenggarakan haji baik secara penuh atau dengan pembatasan, apakah Indonesia tetap tidak memberangkatkan.
"Ini juga terkait hubungan bilateral, komunikasi antar pejabat kedua negara. Jangan sampai sikap pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji baik yang reguler maupun mujamalah, jangan sampai dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi," kata Baidowi kepada Okezone, Rabu (3/6/2020).
Kedua, PPP memahami bahwa membatalkan pemberangkatan haji yang diambil pemerintah sebagai perlindungan kepada jamaah dan umat Islam yakni mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan/kemaslahatan.
"Namun seyogyanya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat UU 8/2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," terangnya.
Terakhir, terkait dana nasabah, Baidowi mengingatkan Kementerian Agama untuk tidak menggunakan dana jemaah yang sudah dibayarkan untuk keperluan apapun. Kecuali hal itu memang permintaan dari jemaah sendiri.
"Adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah. Maka pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.