Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Polisi AS Didakwa Membantu Membunuh George Floyd

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |09:38 WIB
3 Polisi AS Didakwa Membantu Membunuh George Floyd
Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao. (Foto/KSTP)
A
A
A

MINNEAPOLIS – Tiga polisi didakwa bersekongkol dan membantu dalam kasus kematian George Floyd, pria kulit hitam yang diinjak dengan lutut oleh seorang polisi kulit putih di Minneapolis, Minnesota, AS.

Dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Rabu, 3 Juni 2020, Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

Sebelumnya, ketiga polisi yang sudah dipecat itu tidak dikenakan dakwaan atas kematian Floyd.

Foto/Twitter

Sedangkan Derek Chauvin, polisi yang menginjak leher Floyd didakwa dengan pembunuhan tingkat dua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement