Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Polisi AS Didakwa Membantu Membunuh George Floyd

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |09:38 WIB
3 Polisi AS Didakwa Membantu Membunuh George Floyd
Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao. (Foto/KSTP)
A
A
A

"Ini sebuah kemajuan yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan," kata Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd dalam sebuah pernyataan mengutip BBC, Kamis (4/6/2020).

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Tingkat pertama dalam sebagian besar kasus memerlukan persiapan terlebih dahulu, sedangkan pembunuhan tingkat kedua terkait niat.

Hukuman pembunuhan tingkat dua bisa membuat terdakwa di penjara hingga 40 tahun.

"Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison meningkatkan dakwaan terhadap Derek Chauvin ke tingkat ke-2 dalam pembunuhan George Floyd dan juga menuntut 3 petugas lainnya," twit Senator AS Amy Klobuchar.

"Ini adalah langkah penting lain untuk keadilan," lanjut dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement