Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Rp250 Ribu, Anies: Tak Ada Alasan Warga Jakarta Tak Pakai Masker

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |13:12 WIB
Denda Rp250 Ribu, Anies: Tak Ada Alasan Warga Jakarta Tak Pakai Masker
Anies Baswedan.
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu aturan dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kewajiban mengenakan masker.

Anies mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu mengenakan masker, demi menghindari penularan virus corona atau Covid-19. Jika tidak, warga harus membayar denda Rp250 ribu.

"Ada kewajiban mengenakan masker, selalu pakai masker di luar rumah, jangan sampai enggak pakai, jika tidak memakai masker, kena denda Rp250 ribu," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/5/2020).

Anies mengatakan, tidak ada alasan warga Jakarta tak mengenakan masker. Apalagi, pihaknya telah membagikan sebanyak 20 juta masker gratis ke masyarakat.

Baca juga: PSBB Masa Transisi, Ini Alasan Anies Perpanjang Pembatasan Sosial di Jakarta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement