JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu aturan dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kewajiban mengenakan masker.
Anies mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu mengenakan masker, demi menghindari penularan virus corona atau Covid-19. Jika tidak, warga harus membayar denda Rp250 ribu.
"Ada kewajiban mengenakan masker, selalu pakai masker di luar rumah, jangan sampai enggak pakai, jika tidak memakai masker, kena denda Rp250 ribu," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/5/2020).
Anies mengatakan, tidak ada alasan warga Jakarta tak mengenakan masker. Apalagi, pihaknya telah membagikan sebanyak 20 juta masker gratis ke masyarakat.
Baca juga: PSBB Masa Transisi, Ini Alasan Anies Perpanjang Pembatasan Sosial di Jakarta