JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang masa berlakunya. Selain itu ia juga menetapkan Juni ini menjadi masa transisi.
Akan ada beberapa fasilitas yang dibuka seperti tempat ibadah dan pusat perbelanjaan. Namun semua pihak diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan, yakni kuota 50 persen orang, jaga jarak 1 meter, dan menggunakan masker.
Anies juga telah mengizikan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang pada Senin, 8 Juni 2020. Seperti diketahui, selama masa PSBB ojek onlie dilarang untuk mengangkut penumpang dan hanya dapat melakukan pengataran barang.
Meski demikian ada beberapa protokol yang harus dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus, yakni penumpang harus membawa helm sendiri.