BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara bertahap akan membuka lokasi wisata salah satunya di kawasan Puncak yaitu Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi wisata itu telah mengajukan diri untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Jadi kalau wisata tidak berbahaya atau masih bisa jaga jarak itu sedang kita evaluasi persyaratan dan protokolnya. Ada juga yang mengajukan ke kami dengan protokol kesehatan. Jadi ada yang belum buka sama sekali, tapi ada yang boleh buka dengan protokol kesehatan. Seperti Taman Safari sudah mengajukan. Jadi, Taman Safari buka hanya boleh melihat dari luar pakai mobil. Tapi permainan dan wahana airnya belum boleh," kata Bupati Bogor Ade Yasin, kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Ia menambahkan, sedianya lokasi wisata lainnya termasuk hotel dan restoran di Puncak juga akan dibuka secara bertahap, kecuali wisata air. Itu karena wisata air diyakini bisa menjadi sumber penyebaran Covid-19 yang berbahaya dan cepat.

"Pembatasan untuk pariwisata masih ada. Jadi, kita coba dulu dengan protokol kesehatan di hotel dan restoran dengan kapasitas terbatas juga protokol kesehatan yang ketat. Untuk pariwisata air belum bisa dibuka sama sekali karena memang persebarannya sangat bahaya di air. Jadi, kita ingin minta bantuan dari Kementerian KLH yang rata-rata mengelola wisata air seperti air terjun tidak buka dulu," tuturnya.
Saat ini, tahapan tersebut masih dalam sosialisasi dan perancangan aturan sekaligus sanksi bagi yang melanggar dalam fase penyesuaian ini. Pada intinya, yang baru dibuka mulai besok adalah tempat ibadah.
"Ini (pelonggaran wisata) masih tahap sosialisasi dan juga mematangkan protokol kesehatannya jadi dalam beberapa hari ini bisa selesai. Jadi besok yang baru boleh berjalan adalah tempat ibadah. Sesuai dengan nanti yang kita rumuskan. Longgar tapi tidak bebas. Ada syarat-syarat tertentu dan sanksi yang akan diterapkan jika tempat itu melanggar," ujarnya.
Baca Juga : Kabupaten Bogor Terapkan PSBB Parsial 14 Hari ke Depan, Ini Tahapannya
Sebagaimana diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial selama 14 hari ke depan. Hal itu dilakukan karena masih tingginya angka kasus positif Covid-19 sehingga belum dapat masuk ke fase kenormalan baru atau disebut new normal.
Baca Juga : Persebaran Covid-19 Masih Tinggi, Depok Terapkan PSBB Proporsional Jelang New Normal
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.