JAKARTA - Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada 5 Juni untuk meningkatkan kesadaran global atas perlindungan alam. Koordiantor Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah menyoroti pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh DPR RI.
Menurut Merah, sejumlah klausul dalam beleid itu mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
"UU Minerba ini merupakan kado paling buruk bagi hari lingkungan hidup di Indonesia. Kado yang tidak diinginkan. Karena muatan, klausul, pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Minerba itu mengancam keberlanjutan lingkungan hidup," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (5/6/2020).
Hari lingkungan hidup sedunia kali ini juga tercoreng dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Merah menyinggung adanya penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin lingkungan, dan lain sebagainya.