BENGKULU - Oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial BM (26) diamankan polisi. Tersangka diduga telah berbuat cabul terhadap muridnya sendiri.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Suroso Risdianto mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2018. Di mana aksi tidak terpuji itu dilakukan sudah 8 kali.
Tersangka, kata Suroso, diamankan saat berada di kediamannya di Kabupaten Lebong. Selain itu, lanjut Suroso, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
''Tersangka telah kita amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan awal,'' kata Suroso, dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (4/6/2020).
Saat ini, sambung Suroso, sudah ada dua korban yang melapor. Di mana dua korban itu masih anak di bawah umur dan berstatus murid salah satu SD di Kabupaten Lebong. Suroso menyampaikan, tidak tutup kemungkinan masih akan ada korban lainnya.
Sebab, kata Suroso, korban dan tersangka terdapat kedekatan karena tersangka merupakan guru dari korban di tempat mengajar. Saat ini, tersangka sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu.
"Tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Lebong, dan tidak tutup kemungkinan masih ada korban lainnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.