Polisi kata dia juga akan mengambil tindakan tegas, bagi setiap warga yang membawa senjata tajam serta mengganggu ketertiban saat pengambil paksa jenazah pasien PDP ataupun positif COVID-19 di rumah sakit.
"Kalau mengganggu ketertiban misalkan membawa sajam dan melakukan penganiayaan itu bisa (diamankan)," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )