BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit terbuka dalam menangani pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Effendi menanggapi penjemputan paksa jenazah, yang diduga pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin 8 Juni 2020.
"RS seharusnya membuka yang berkenaan dengan pelayanan Covid-19 yang ada," kata pria yang disapa Pepen, Selasa (9/6/2020).
Dalam penanganan setiap pasien, seharusnya pihak RS merujuk kepada standar penanganan yang ada, sehingga tidak ada kesalahpahman.
"Kenapa mesti ditutupi? Merujuk kepada standarnya ada, aturannya ada dan dijelaskan sehingga tidak terjadi miss (kesalahpahaman) ya baik kepada keluarga pasein maupun juga kepada siappun juga," beber Pepen.
Pepen mengatakan, penanganan kasus Covid-19 di Kota Bekasi memang bekerja sama dengan seluruh rumah sakit swasta yang ada di wilayah setempat. Hal itu bila Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sebagai rumah sakit rujukan utama tidak dapat menampung pasien Covid-19.
"Kan gini, kita di Kota Bekasi ini, khususnya untuk warga Kota Bekasi ya, kalau terjadi penuh di RS rujukan utama, kita berkerjasama dengan RS swasta sehingga dia boleh menangani Covid-19," jelas Pepen.