TASIKMALAYA – Polisi melakukkan penggerebegan terhadap pengedar sabu-sabu di suatu vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Hasilnya pasangan suami-istri yang disinyalir sebagai pengedar narkoba diamankan.
Kedua tersangka yakni Firman (40) yang juga merupakan residivis kasus yang sama, dan istrinya Karina (32). Keduanya merupakan warga Kota Tasikmalaya.
Saat penangkapan kedua tersangka akan pergi meninggalkan lokasi vila dengan menggunakan taksi online. Namun polisi bertindak cepat dan langsung mengamankan mereka.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Hasilnya diamankan barang bukti berupa 70,6 gram sabu siap edar, alat timbangan, bong, plastik, HP, buku tabungan, dan buku catatan hasil penjualan sabu-sabu.
Kedua tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Ringkus Suami-Istri dan Seorang Pengedar Sabu Sebanyak 7,3 Kg
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan suskesnya penangkapan ini berkat laporan masyarakat tentang adanya transaski dan pesta sabu-sabu di Kecamatan Cipedes.
Lebih lanjut berdasarjkan pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah tujuh hari menginap di vila tersebut. Petugas pun terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan Pisikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(Abu Sahma Pane)