Mathius menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan penerapan kebijakan normal baru atau new normal di beberapa wilayah Kabupaten Jayapura. Kajian itu nanti dipakai sebagai salah satu dasar bagi Pemerintah untuk memutuskan penerapan kebijakan new normal ini seperti apa di lapangan.
"Misalnya untuk pendidikan pada daerah zona kuning, merah dan zona hijau seperti apa, saat ini tim sedang melakukan kajian bagaimana penerapan kegiatan belajar mengajar selama new normal ini," paparnya.
Mathius mengatakan, penerapan new normal ini juga berlaku pada kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah. Di daerah zona merah dan zona kuning sudah diputuskan bersama melalui rapat koordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia dan persekutuan gereja-gereja Kabupaten Jayapura, tetap dilakukan pembatasan dengan tidak mengizinkan kegiatan beribadah di tempat-tempat ibadah baik gereja, masjid maupun rumah ibadah lainnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)