JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya Jawa Timur, adalah bentuk pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, Idham meminta kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tidak segan menindak tegas para pelaku tersebut karena sudah melanggar hukum yang berlaku.
“Aturannya ada hukumnya dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” kata Idham usai berkunjung ke RSKI Pulau Galang, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020).
Terkait kasus ini, Idham menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.
"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," ujar Idham.
Dalam pengambilan paksa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Idham sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Melalui TR itu, Polri mendorong agar pihak Rumah Sakit rujukan Covid-19 melaksanakan swab test terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.
(Awaludin)