SURABAYA - Sirat (25) warga Dusun Kapasan, Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadikan gadis di bawah umur sebagai budak seksnya selama bertahun-tahun.
Korban sebut saja Mawar (15), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban merupakan saudara sepupu dengan istri tersangka Sirat. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Sampang.
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka menikahi bibi korban yang tinggal satu rumah dengan kakeknya di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Namun, kedua orang tua korban pergi merantau ke ke Arab Saudi.
Kasus pemerkosaan pertama kali terjadi pada tahun 2018. Saat itu rumah yang dalam kondisi sepi sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menghampiri korban yang duduk santai di ruang tamu. Tersangka mengajak melakukan perbuatan terlarang, yakni hubungan badan layaknya pasangan suami (Pasutri).