
Korban sempat menolak. Tetapi, pelaku mengancam korban dengan akan menceraikan bibinya jika tidak mau. Mendengar ancaman itu, korban ketakutan dan menuruti kehendak pelaku.
Wakapolres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi, menyatakan tersangka melakukan persetubuhan di dalam kamar korban dan ruang tamu. Tindak pidana pencabulan ini, terulang dengan jeda satu sampai lima hari.
Korban dijadikan budak pelampiasan nafsu tersangka. Bahkan tahun 2019, tersangka mempekerjakan korban sebagai pembantu Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Surabaya dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan.
"Gaji hasil kerja itu, selalu diminta untuk dikirim kepada pelaku. Sedangkan korban hanya diberi uang Rp 50 sampai 100 ribu," ucap Lutfi, Jumat (12/6/2020).