Menurut Lutfi, tersangka sering menjemput paksa korban ke tempat kerjanya. Kemudian korban dibawa ke tempat kost dengan tarif sewa perjam di wilayah Surabaya. Tersangka memperkosa korban di kamar kost yang disewa perjam.
"Pengakuannya, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sampai tiga kali sehari, dan kondisi korban tidak hamil. Kami menangkap tersangka setelah ada laporan dari keluarga korban tindak pidana asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan sejak 2018 sampai 2020," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Awaludin)