SENTANI - Bupati Jayapura, mengatakan penggunaan setiap anggaran negara harus terbuka terhadap informasi publik. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah menggandeng Komisi Informasi Papua untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam mempublikasikan semua kebijakan termasuk penggunaan anggaran negara selama ini termasuk selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Kalau saya pribadi, saya tidak mau ada yang sembunyi, harus terbuka. Karena itu saya harus hadirkan dan saya harus memberikan apresiasi untuk mereka (KIP Papua) mudah-mudahan Kabupaten Jayapura bisa menjadi pilot project untuk keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan di Papua," ujar Mathius Awoitauw pada Sabtu (13/06).
Lebih lanjut Bupati menjelaskan sehubungan dengan keterbukaan informasi berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura itu, Bupati Mathius sangat membutuhkan rekan-rekan kerja agar bisa menginformasikan ke publik mengenai kerja-kerja pemerintah yang menggunakan alokasi anggaran negara.
"Banyak hal yang kita kerjakan tetapi tidak diketahui oleh publik. Publik juga perlu tahu bagaimana pemerintah daerah mengelola semua sumber daya yang ada. Untuk kemajuan daerah ini baik dari bagi anggaran maupun efektivitas efektivitas dan efisiensi sumberdaya manusia yang bekerja. Termasuk juga dana-dana yang turun ke kampung dan distrik," pungkasnya.
Mathius mengakui, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal penanganan pandemi Covid-19 melalui simbol tugas yang sudah dibentuk telah sangat membantu menggerakkan semua aktivitas dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan mulai dari pemerintah daerah, distrik hingga sampai ke pemerintah di tingkat kampung.
"Tetapi ini tidak cukup karena itu kita harus kemas menjadi satu informasi yang benar-benar efektif. Karena daerah ini jangkauannya juga agak berat, 17500 km2. Oleh karena itu, dengan kita mengemas setiap informasi yang bagus setiap hari, masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik tetapi juga ini sebagai pemberdayaan terhadap masyarakat melalui informasi publik," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Papua, Wehelmus Pegai menjelaskan, sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendorong badan-badan publik baik pemerintah maupun badan publik lainnya untuk memberikan pelayanan informasi.