Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

New Normal Pandemi Covid-19, Seperti Ini Aturan Prosesi Akad Nikah di Linggau

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2020 |13:11 WIB
<i>New Normal</i> Pandemi Covid-19, Seperti Ini Aturan Prosesi Akad Nikah di Linggau
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LUBUKLINGGAU – Ada beberapa penyesuaian dalam proses akad nikah di masa kenormalan baru (new normal) untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona. Kepala Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Azhari Rahardi mengatakan, penyesuaian itu di antaranya mengenai diwajibkannya petugas, wali nikah, calon pengantin serta keluarga yang mengikuti akad nikah untuk menerapkan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 .

Protokol itu seperti jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, yang tidak boleh lebih dari 10 orang.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

"Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Azhari Rahardi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Ditambahkan Azhari, petugas KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan berjalan baik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement