Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Gratiskan Biaya SIM untuk Warga yang Lahir pada 1 Juli

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |15:20 WIB
 Polri Gratiskan Biaya SIM untuk Warga yang Lahir pada 1 Juli
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com)
A
A
A

Meskipun dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, namun nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.

Seluruh pelayanan SIM juga diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi pengemudi.

 

Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement