DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad menyatakan telah memberikan izin terhadap pusat perbelanjaan atau mal meski Covid-19 masih menyebar.
Namun, pembukaan pusat perbelanjaan atau mal justru tidak dibarengi pembukaan fasilitas area bermain anak dan berbagai macam usaha lainnya di dalamnya.
"Pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (dokter gigi), bioskop, karaoke, tidak boleh buka," kata Idris melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Menurut dia, hal itu selaras dengan rencana dan ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
"Pembukaan mal harus sesuai protokol kesehatan di antaranya harus sebanyak 50 persen dari kapasitas penuh," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Depok masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan berstatus zona kuning atau level 3 dari 5 level Persebaran Covid-19.
Baca Juga : Besok Seluruh Mal di Depok Mulai Dibuka
Penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok ini merupakan masa transisi untuk memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal dengan tujuan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga : Wahidin Halim Persilakan Mal di Tangerang Raya Dibuka Kembali
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.