Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mal di Depok Kembali Ditutup jika Melanggar Protokol Covid -19

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |20:19 WIB
Mal di Depok Kembali Ditutup jika Melanggar Protokol Covid -19
Wali Kota Depok M Idris meninjau mal di Depok/Foto: Wahyu Muntinanto-Okezone
A
A
A

Selama penerapan PSBB Proporsional, Idris mengaku akan melakukan sidak ke sejumlah mal dan mengevaluasi angka Reproduksi Efektif (RT). Jika masih diatas 1, maka Pemkot Depok akan menutup kembali seluruh mal yang ada di Kota Depok.

"Sampai 2 Juli kami akan evaluasi kalau di atas 1 akan ditutup lagi. Apalagi pengelola mal melanggar aturan, sudah ada sanksinya bahkan bisa di tutup," papar Idris.

Saat PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas, tapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan Covid-19 yang masih ada.

"Seperti fasilitas pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (klinik gigi), bioskop, karaoke, belum boleh dibuka," ungkapnya.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement