Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen Pas Sebut Nazaruddin Bebas Setelah Dapat Status Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |13:49 WIB
 Ditjen Pas Sebut Nazaruddin Bebas Setelah Dapat Status Justice Collaborator
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Atas dasar itulah kemudian Nazaruddin bakal resmi bebas pada pertengahan Agustus nanti. Sebelum resmi bebas, Nazaruddin diusulkan mendapat program cuti menjelang bebas. Program cuti menjelang bebas itu merujuk pada Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

 Baca juga: Bebas dari Penjara, Nazaruddin Temui Istri dan Anak di Jakarta

"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," terangnya.

Sekadar informasi, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin divonis dengan 2 putusan. Adapun, akumulasi pidana penjara untuk Nazaruddin selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar yang telah dibayar lunas.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement