Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mal Pelayanan Publik Dibuka, Pemprov DKI Ingatkan Protokol Kesehatan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |06:59 WIB
Mal Pelayanan Publik Dibuka, Pemprov DKI Ingatkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka mal pelayanan publik saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan bahwa, dalam melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.

"Kami masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Jakarta, Selada (16/6/2020).

Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari, di tempat Kerja dimana setiap pegawai dan pengunjung mal pelayanan publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk.

Kemudian menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja serta pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50% dari kapasitas atau daya tampung ruangan.

"Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Walikota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi," ujar Benni.

Selanjutnya, protokol pengaturan tata letak ruang dalam jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia atau physical distancing yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.

"Sementara untuk peninjauan lapangan (survey) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement