Jika berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa, maka proses hukumnya pun tak bakal berjalan.
Baca Juga : Resmikan Integrasi 4 Stasiun, Gubernur Anies Ingin Tambah 5 Lagi
"Kalau memang dia ada gangguan jiwanya, proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan pemeriksaanya lebih lanjut. Karena penyakit jiwa," tutupnya.
Diketahui sebelumnya seorang nenek di Desa Teluk Kemang, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan tewas dengan luka gorok di lehernya pada 15 Juni 2020.Pelaku berinisial HR (24), yang tak lain merupakan cucu korban.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.