JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bila sampai dengan 16 Juni 2020, sudah ada 359 orang yang telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
"Sampai dengan 16 Juni 2020, 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 Provinsi," kata Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2020).
Fachrul mengatakan, pengajuan terbanyak berada di Jawa Tengah sebanyak 63, Jawa Timur 62, Jawa Barat 54, Sumatera Utara 34 dan Lampung 24. Sementara masih ada 4 provinsi yang satupun belum mengajukan pengembalian.
Menurut dia, proses pengembalian setoran pelunasan BPIH sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020 lalu. Adapun proses pengembalian setoran pelunasan BPIH membutuhkan waktu selama 9 hari kerja.
"Permohonan diajukan ke kantor kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan haji dan umroh, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan bank penerima setoran," tutup Fachrul.