"Setelah dapat surat perintah membayar BPKH, BPS BIPIH akan mentrasfer ke rekening jamaah, secara prosedur ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohojan dinyatakan lengkap oleh kantor kemenag kab/kota," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dengan alasan keselamatan kesehatan jamaah selama pandemi virus corona (Covid-19).
Menag RI, Fachrul Razi mengatakan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk waktu yang tidak memungkinkan melakukan persiapan keberangkatan hingga pemulangan jamaah yang akan memerlukan waktu lebih lama, bila mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kami sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Arab Saudi soal haji 1441/2020, juga melakukan kajian literatur tentang data haji di masa lalu. Didapatkan fakta pada masa wabah, ibadah haji telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan puluhan ribu jadi korban," Menag dalam konferensi pers via zoom di Kantor Kemenag, 2 Juni 2020.
(Awaludin)