Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Motif Pelaku Perkosa Gadis 16 Tahun di Tangsel secara Bergilir

Hambali , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |13:50 WIB
 Ini Motif Pelaku Perkosa Gadis 16 Tahun di Tangsel secara Bergilir
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri (foto: Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Pihak kepolisian telah menangkap enam dari total delapan pelaku pemerkosaan terhadap gadis berinisial OR (16), di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Siswi putus sekolah itu akhirnya meninggal dunia usai menderita sakit keras akibat syok dan pengaruh pil excimer yang diberikan pelaku.

Menurut Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, perkosaan terhadap korban berlangsung selama 2 kali dalam rentang waktu sekira satu pekan. Kejadian pertama dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020 oleh delapan pelaku, lalu perbuatan yang sama diulangi tujuh pelaku pada tanggal 18 Mei 2020.

"Jadi ini ada 2 rangkaian kejadian, yang pertama dilakukan persetubuhan ini pada tanggal 10, dilakukan oleh 8 orang. Kemudian nyambung lagi, di tanggal 18, persetubuhan itu dilakukan oleh 7 orang," kata Efri kepada Okezone, Kamis (18/6/2020).

 Baca juga: Polisi Bongkar Makam Gadis 16 Tahun yang Diperkosa Bergilir di Tangsel 

Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa motif para pelaku termasuk pacar korban bernama Fikri Fadilah alias Cedem melakukan perkosaan itu adalah untuk melampiaskan kepuasan secara bersama-sama.

"Motifnya itu tadi, bahwa mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama. Karena keinginan, jadi memang kan almarhumah ini kenal dengan salah satu pelaku yang ketika itu memiliki status hubungan asmara. Itu memang mau melakukan itu, karena keinginan," terang Efri.

 Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan hingga Tewas, Korban Tak Minta Uang & Excimer 

Korban sendiri berkenalan dengan pelaku Fikri melalui media sosial Facebook. Keduanya lantas menjalin kisah asmara usai berkenalan sekira 1 minggu. Selanjutnya, pelaku Fikri mengajak korban bertemu pada tanggal 10 Mei, lalu menggilirnya di daerah Cihuni, Pagedangan.

"Korban berkenalan singkat, 1 minggu di media sosial, sebelum akhirnya berpacaran," tandas Efri.

Sementara ini, polisi sendiri masih menjerat para pelaku dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Namun jika hasil laboratorium menyebutkan adanya dampak kekerasan dan pil excimer sebagai penyebab korban meninggal, maka pelaku terancam sanksi Pasal berlapis.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement