Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggelapan Mobil Kredit dari MNC Finance, Yunelda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |14:48 WIB
Penggelapan Mobil Kredit dari MNC Finance, Yunelda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Sidang kasus debitur MNC Finance di Padang (foto: Rus Akbar/Okezone)
A
A
A

Selanjutnya PT. MNC Finance Cabang Padang memproses data terdakwa untuk mendapatkan pembiayaan, dan melakukan survei serta pengecekan data ke rumah terdakwa. Hasil survei menunjukkan bahwa terdakwa layak diberikan kredit maka diadakan perjanjian Pembiayaan konsumen antara saksi Yuhendra dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MNC Finance.

Selanjutnya pihak MNC Finance dan terdakwa yang ditandatangani pada 18 Agustus 2015 serta dibuat surat kuasa pembebanan jaminan fidusia untuk diajukan ke Notaris guna pembuatan akta jaminan fidusia.

Kemudian pihak MNC mentransfer uang ke rekening suami tersangka Isdarman sebanyak Rp100 juta. Pada Kamis 20 Agustus 2015 notaris Emilia menerbitkan Akta jaminan fidusia Nomor 65.

Setelah akta jaminan fidusia terbit kemudian didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM RI kantor Wilayah Sumatera Barat. Selanjutnya Kantor Wilayah Sumatera Barat Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00068978.AH.05.01 tahun 2015, tanggal 4 September 2015 dengan nama Yunelda sebagai pemberi fidusia dan PT. MNC Finance sebagai penerima fidusia dengan nilai penjaminan sejumlah Rp160 juta dengan objek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Nomor 65, tanggal 20 Agustus 2015.

Setelah terdakwa membayar sebanyak 14 kali angsuran pembayaran kredit berjalan lancar dengan biaya Rp4.167.000 per bulan dan pada Oktober 2016 terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga pihak PT. MNC Finance Padang mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2016, kemudian pada 1 November 2016 PT. MNC Finance Padang memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada terdakwa .

Terdakwa tidak membayar angsuran kepada PT. MNC Finance Cabang Padang karena suami terdakwa mengalihkan atau memindah tangankan satu unit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada seseorang bernama Parno untuk dipinjamkan dengan cara Parno membayar uang sebanyak Rp3,5 juta selama 12 hari dan suami terdakwa telah menerima uang tersebut dari Parno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement