Rencananya Parno akan meminjam mobil tersebut selama dua bulan, akan dibayar Rp8,5 Juta perbulannya. Namun sampai saat ini keberadaan Parno beserta mobil tersebut tidak diketahui lagi oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan atau izin dari PT. MNC Finance Cabang Padang. Sehingga pihak PT. MNC Finance Cabang Padang dirugikan sebesar lebih kurang Rp100 juta. Perbuatan terdakwa Yunelda tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara dua jaksa penuntut umum yang dikofirmasi Sofia Elfi dan Ade Vita mengkonfirmasi soal tuntutan yang diberikan kepada terdakwa namun pihak jaksa tidak mau memberikan komentar tersebut.
Yuhendra dari pihak PT. MNC Finance mengatakan terdakwa sudah mengalihkan objek jaminan fiduasi ke pihak ke tiga tanpa izin tertulis dari pihak perusahan (PT. MNC Finance). “Ini sidang ketiga sampai pembacaan pembelaan terdakwa jaksa menuntut 1 tahun enam bulan dan masa percobaan enam bulan. Selama enam bulan pihak terlapor,” katanya.
(Amril Amarullah (Okezone))