Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Pasal Berlapis Jerat Tiga Raja Sunda Empire, Ini Ancamannya

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |19:27 WIB
Tiga Pasal Berlapis Jerat Tiga Raja Sunda Empire, Ini Ancamannya
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana/Foto: Dok Okezone
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire. Sidang di gelar di ruang 2 PN Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Sidang tersebut digelar secara virtual.

Tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana, tidak dihadirkan di ruang sidang. Yang ada hanya majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum ketiga terdakwa.

Sementara untuk tiga terdakwa, mereka menjalani sidang di Polda Jabar, secara online serta mengikutinya melalui aplika‎si ponsel pintar, Zoom. Ketiganya, nampak memakai baju kemeja berwarna putih.

Dalam sidang perdananya, agenda sidang yakni mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Jabar. Di dakwaannya, ‎mereka dianggap menimbulkan keonaran, ditengah masyarakat. Mereka juga dianggap menyebarkan berita bohong, terkait kebenaran dan keberadaan kerjaan Sunda Empire.

"Mereka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap JPU Suharja.

Atas itu ketiganya didakwa dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ Ancaman hukumannya 10 tahun bui.

Sementara itu, salah seorang penasehat hukum para terdakwa, Misbahul Huda mengatakan, setelah mereka mendengar dakwaan, mereka akan ajukan eksepsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement