Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kembali Kasus E-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |12:32 WIB
Usut Kembali Kasus E-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan dua orang saksi pada hari ini.

Dua saksi tersebut yakni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni serta Staf Pusat Tekhnologi Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (IEW).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Periksa 2 Anggota DPR, KPK Selisik Aliran Korupsi E-KTP 

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Diah Anggraeni sendiri namanya kerap terseret dalam perkara ini. Sementara Husni Fahmi merupakan salah satu tersangka baru dalam perkara ini.

KPK 

Belakangan, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Baca Juga: Miryam Haryani Jadi "Pintu Masuk" KPK Jerat Anggota DPR Lainnya di Kasus e-KTP

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement