Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Uzur Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |00:02 WIB
 Kakek Uzur Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

MUBA - Bejat perbuatan seorang kakek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang telah rudapaksa pembantu rumah tangga yang masih di bawah umur hingga membuat korban trauma, Senin (22/6/2020).

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Markus S Pinem membenarkan peristiwa yang dialami korban. Dan kini tersangka berhasil diamankan di Mapolres Muba.

Saat ini, kata Yudhi, tersangka bernama Tateng Sumarna (62) warga Desa Simpang Tungkal, melakukan aksinya terhadap korban RA (14) pada tanggal 8 Juni 2020 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, di ruang tamu rumah tersangka.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya. Kemudian orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersangka melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya,” kata Yudhi, Senin (22/6/2020).

 Pemerkosaan

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polsek Tungkal Jaya.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dan atas perbuatannya itu, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement