" Hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kampung agar bisa mencairkan BLT tahap berikutnya," tuturnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra juga menegaskan kepada seluruh pemerintah kampung yang ada di wilayah kabupaten Jayapura agar wajib memasukkan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan langsung tunai seluruh penerima manfaat. Data tersebut tentunya harus disesuaikan dengan data penerima manfaat yang sebelumnya sudah divalidasi oleh pemerintah kampung dan pemerintah distrik.
"Ketentuannya jelas, bahwa semua bantuan keuangan yang sudah disalurkan sehubungan dengan BLT ini wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan di awal," tegasnya. CM
(Yaomi Suhayatmi)