Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Klaster Covid-19 Pernikahan di Semarang, Rumah Sempit dan Tamu Padat

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |01:01 WIB
 Klaster Covid-19 Pernikahan di Semarang, Rumah Sempit dan Tamu Padat
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Semarang kini menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid ke-IV mulai 22 Juni 2020 hingga 8 Juli 2020. Kelonggaran diberikan untuk berbagai kegiatan masyarakat mulai ibadah hingga pernikahan.

Bila sebelumnya hajatan atau pesta pernikahan, jumlah tamu undangan dibatasi dihadiri 30 orang, maka di PKM Jilid ke-4 diizinkan lebih banyak. Pada ruang yang representatif, hajatan pernikahan boleh dihadiri maksimal 50 tamu.

"Kalau sekarang kan sudah 50 (tamu undangan) tapi harus dilihat dulu ruangannya. Kalau ruangannya sempit ya jangan dibuat 50 (orang)," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement