Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLHK Batasi Kunjungan Wisata Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |11:20 WIB
KLHK Batasi Kunjungan Wisata Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
Foto: Dok KLHK
A
A
A

Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan (yang baru) di TN/TWA/SM, maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait (kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan) memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan. Untuk itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN/TWA/SM atau bentuk-bentuk sanksi sosial lainnya (menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di medsos, dll).

Monitoring dan Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk oleh Kementerian LHK. Tim beranggotakan Pejabat dan Staff dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum.

Balai Besar/Balai TN/KSDA sebagai pengelola TN/TWA/SM juga terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan para pihak di tingkat tapak dalam hal monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan reaktivasi secara bertahap tersebut. Karenanya pengelola akan mendapatkan:

• Dukungan dari Pemda setempat untuk pengamanan dan pengendalian Kesehatan;

• Dukungan dan mobilisasi Polhut oleh Balai GAKKUM setempat juga akan dilakukan untuk membantu pengamanan di TN/TWA;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement