JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA), RR Irene Wijayanti. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Selain Irene, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Satu saksi lainnya tersebut yakni, wiraswasta bernama Marwanto. Keduanya akan digali keterangannya untuk proses penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).
"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun, belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.