Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara: Bismillah, Saya Terima Tanpa Cela!

Sindonews , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |16:18 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara: <i>Bismillah</i>, Saya Terima Tanpa Cela!
foto: ist
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap Abu Rara, pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

(Baca juga: Abu Rara, Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara)

Pemilik nama asli Syahrial Alamsyah ini dipidana 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Terhadap putusan itu, Abu Rara mengaku menerima.

"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Sindonews, Kamis (25/6/2020).

(Baca juga: Istri Pelaku Penusuk Wiranto, Fitria Diana Divonis 9 Tahun Penjara)

Sebelumnya, Abu Rara diyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti mengajak anak dalam tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.

Majelis Hakim menilai perbuatannya itu telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. Hakim juga berpandangan Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa melayangkan tuntutan pidana 16 tahun penjara terhadap Abu Rara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement