“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” katanya.
Saat menyewa sepeda motor, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja. Dia beralasan sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
Baca Juga : Kesulitan Ekonomi di Pandemi Covid-19, Mamah Muda Nekat Gelapkan 12 Motor
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)