JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mendapatkan informasi jika buron kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa masuk ke Indonesia.
Bahkan, lanjutnya, kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, pada 8 Juni 2020.
"Untuk Djoko Tjandra ini saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah pada tanggal, kami juga memang ada kelemahan Pak. Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," tutur Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ia pun mengakui kecolongan dan menjadi sebuah kelemahan intelijen Kejaksaan Agung dalam memperoleh informasi tersebut.
"Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu, jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menilai pencekalan terhadap Djoko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tak mempunyai batas waktu.
"Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap," katanya.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Ajukan PK di PN Jaksel Hari Ini
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
Baca Juga : Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi Djoko Tjandra!
(Erha Aprili Ramadhoni)