JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit. Ke-42 tersangka itu ditetapkan dari empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.
"Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat TKP. Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris ada 6 tersangka, dan Rumah Sakit Labuang Baji ada 32 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan, para tersangka yang mengambil jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji pada awalnya menangkap 13 orang tersangka. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan hingga mendapatkan 32 orang menjadi tersangka.
