Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |16:02 WIB
 Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit. Ke-42 tersangka itu ditetapkan dari empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.

"Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat TKP. Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris ada 6 tersangka, dan Rumah Sakit Labuang Baji ada 32 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (29/6/2020).

Ia menjelaskan, para tersangka yang mengambil jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji pada awalnya menangkap 13 orang tersangka. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan hingga mendapatkan 32 orang menjadi tersangka.

 Virus Corona

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement