JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit. Ke-42 tersangka itu ditetapkan dari empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.
"Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat TKP. Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris ada 6 tersangka, dan Rumah Sakit Labuang Baji ada 32 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan, para tersangka yang mengambil jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji pada awalnya menangkap 13 orang tersangka. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan hingga mendapatkan 32 orang menjadi tersangka.

"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," katanya.
Selanjutnya, Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil 10 orang nonreaktif dan 3 reaktif.
"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.