Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batal Berangkat Haji, 897 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |19:39 WIB
 Batal Berangkat Haji, 897 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jelang sebulan pembatalan keberangkatan jamaah haji, hampir 900 jamaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.

"Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Kememterian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

 Haji

Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement