Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batal Berangkat Haji, 897 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |19:39 WIB
 Batal Berangkat Haji, 897 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

Menurutnya, dari 897 jamaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2.000 jamaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Muhajirin menambahkan, jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jamaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jamaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement