DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan perpanjangan masa status tanggap darurat Corona Virus disease (Covid-19), yang akan dilaksanakan Rabu 1 Juli 2020 sampai batas belum ditentukan.
Hal tersebut tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
"Massa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan, saat ini terdata sebanyak 769 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan yang sembuh sebanyak 522 kasus. Sedangkan kasus kematian akibat positif virus corona terkonfirmasi mencapai 34 kasus.
"Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1.574 kasus selesai 1.333 kasus, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 4.123 kasus selesai 3.489 kasus, Orang Tanpa Gejala (OTG) 2.458 kasus selesai 1.841 kasus," pungkasnya.
(Awaludin)