JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Jack Boyd Lapian usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, tidak ditahannya Boyd Lapian, lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," kata Awi, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jack Boyd Lapian dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 hingga 18.00 WIB.
"JBL (Jack Boyd Lapian) diperiksa sampai dengan PKL 18.00 WIB baru selesai, dengan dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan," ujar Awi.