Ditemui secara terpisah, Ketua GINSI Jateng Budiatmoko mengapresiasi penerapan sistem ini karena sebelumnya para importir harus mengajukan dua kali perizinan ke bea cukai dan karantina. “Dengan implementasi sistem ini akan ada percepatan waktu 2 hari dari sebelumnya 3 hari sehingga menguntungkan importir,” ujar Budiatmoko Ketua GINSI Jateng.
Para importir berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer. “Langkah-langkah tersebut bisa diterapkan dengan baik dan bisa menjadi solusi untuk mendorong perekonomian indonesia khususnya di Jateng di saat pendemi Covid-19,” tambah Budiatmoko.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan sebelum adanya Single Submission (SSm) para pengguna jasa pengiriman barang harus melaporkan dokumen barang yang dikirim kepada Bea Cukai dan Balai Karantina.
Selain itu dalam proses pengecekannya dilakukan sendiri-sendiri yakni antara pihaknya dengan pihak karantina dilakukan terpisah sehingga membuat waktu dwelling time menjadi lama. “Dengan adanya SSm pengguna jasa hanya mengunggah dokumen satu kali saja, dan waktu inspeksi akan dilakukan bersamasama antara Bea Cukai dengan Karantina secara beririsan,” ungkas Anton.
Anton menambahkan dengan adanya SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina memiliki satu sistem yang sama sehingga dapat saling terintegrasi dalam pelayanan petikemas impor.